Selasa, 10 Juni 2014

Hukum Merayakan Hari Valentine


Bismillahirrahamanirrahim....

Assalamu Alaikum wr. Wb.

Hukum Merayakan Hari Valentine

Sebelum menjelaskan hukum merayakan
valentine day kita harus tahu hakikat
valentine day . Sebab slogan yang di
angkat dalam valentine day adalah cinta
atau hari kasih sayang, yang hal itu juga
sangat dijarkan oleh Islam. Hal ini sangat
mengundang kerancauan atau kesalah
pahaman hingga banyak dari kaum
muslimin tergesa-gesa menerima bahkan
mengokohkan, membela dan ikut
memeriahkanya.. Padahal kalau kita
cermati dengan seksama dan kita renungi
permasalahannya maka akan sangat
gamblang dan jelas hukumnya.
Dikatakan oleh para ulama "al-hukmu ala
syaiin far'un an tasowwurihi" artinya:
menghukumi sesuatu itu harus tahu
terlebih dahulu gambaran dari
permasalahan yang akan di hukumi.
Maqsudnya" Jikalau orang ingin
menghukumi sesuatu maka tentunya ia
harus tahu benar akan sesuatu yang akan
dihukumi supaya tidak salah. Gambaran
sederhananya adalah, seseorang yang
menjelaskan hukum halal dan haram
diharuskan tahu dua hal: Pertama tahun
hakikat halal dan haram. Halal adalah
sesuatu yang direstui atau diizinkan oleh
Allah SWT sedangkan haram adalah
sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT dan
mengundang murkanya . Kedua tahu
hakekat sesatu yang di hukumi halal atau
haram dalam hali ini adalah masalah
valentine day.
Valentine day adalah perayaan kejadian
yang asal-usulnya sangat bertentangan
dengan aqidah Islam. Sebelum orang
nasrani merayakanya valentine adalah
hari memperingati "kelahiran tuhan" di
Rumania yang mereka yakini.
Kemudian didalam sebagian masyakat
nasrani valentine adalah hari untuk
mengenang seorang tokoh nasrani santo
Valentino yang mati di hari itu yang
akhirnya di abadikan dan dirayakan
sebagai hari valentine.Asal usul valentine
banyak perbedaan hingga sebagian kaum
nasrani itali menolak peryaan hari
valentine .
Lebih dari itu valentine day itu sudah
menjadi tradisi dan budaya yang
dibesarkan oleh sekelompok orang
dengan acara yang diwarnai dengan hal
yang bertentangan dengan syariat Islam
mulai dari hura-hura,mabuk-mabukan dan
bercampurnya laki-laki dan
perempuan.Dan itu semua bukan budaya
dan syiarnya orang yang beriman. Budaya
semacam ini jelas bertentangan dengan
ajaran Islam oleh sebab itu maka
merayakan valentine day berada diluar
rambu-rambu ajaran Islam.
Jadi jika ada orang Islam yang mengikuti
budaya itu berarti hukumnya adalah
haram dengan dua keharaman:
- Pertama mengagungkan tokoh kafir
santo valentino.
- Kedua membesarkan syiarnya orang
fasiq dan orang yang tidak beriman.
Semoga Alloh memberi kepada kita
kesadaran untuk menjauhi segala yang
haram dan semoga mengampuni kita
semua. Wallohu A'lam Bishshowab.

Rekaman Dakwah Penjelasan Lengkap Fatwa Buya Yahya
tentang merayakan Valentin Day : silahkan langsung saja KLIK DISINI
O iya, jangan lupa setelah membaca dan
menyimak Fatwa di atas jangan lupa
bagi-bagi ilmu ke temen-temen, caranya
mudah koq, Akhy dan ukhty enggak usah
repot-repot jelasin langsung tentang
hokum merayakan Maulid Nabi, cukup
sebarkan tautan ini aja ke temen-temen
di FB, BBM, WhatsApp, Tweeter dll, sebab
Rasulullah Saw bersabda yang artinya :
"Barang siapa yang menunjukkan suatu
kebaikan maka ia akan mendapatkan
pahala yang sama dengan orang yang
melakukannya.' HR. Imam Muslim
serta riwayat berikut ini :
"Sesungguhnya, di antara amal kebajikan
yang akan menyusul seorang Mukmin
setelah kematiannya adalah ilmu yang
diajarkan dan disebarkan, anak saleh
yang ditingglkan, mushaf yang
diwariskan, masjid yang didirikan, rumah
untuk ibnu sabil yang dibangun, sungai
yang dialirkan, atau sedekah yang dia
keluarkan dari hartanya pada masa
sehatnya dan masa hidupnya; (semua
amal itu) akan menyusulnya setelah
kematiannya." (HR Ibnu Majah, Baihaqi,
dan Ibnu Khuzaimah)
O ya ada yang ketinggalan nih, jangan
lupa kunjungi & Like FP Buya Yahya serta
invite Pin BB-nya : 2304A270, WhatsApp :
082118725116, YM :

SUMBER :
Buya Yahya, albahjah

Minggu, 08 Juni 2014

KENAPA SELALU BERMIMPI KEMATIAN?

Tanya :

Assalamu ‘Alaikum WR. WB.
Buya Yahya kami mau nanya kenapa saya setiap
tidur siang kok hati saya kaget, kalau saya sudah
meninggal bagaimana tidak bisa ketemu sama
temen-temen yang baik, terus tidak ada dunia lagi,

Jawab :

Wa’alaikum Salam WR. WB.
Yang harus kita benahi adalah keyakinan kita tentang
kehidupan setelah mati bahwa kehidupan setelah
dunia ini adalah kehidupan dalam keabadian. Di sana
ada alam lagi setelah dunia yang kenikmatanya lebih
dahsyat dari kenikmatan dunia dan kawan di sana
lebih banyak dan lebih baik dari kawan di dunia.
Kemudian yang harus kita pikirkan adalah bagaimana
kita bisa mendapatkan kenikmatan tersebut dan
bagaimana kita mendapatkan kawan baik tersebut
yaitu dengan cara meningkatkan amal baik kita, baik
ibadah kepada Allah atau berbuat baik kepada
sesama dan maninggalkan hal yang dilarang oleh
Allah. Dan yang harus kita yakini bahwa kemaksiatan
serta kejahatan di dunia inilah yang akan menjadikan
seseorang sengsara kelak di akhirat. Jika senantiasa
hadir makna ini di hati anda niscaya hati anda akan
senantiasa menemukan ketenangan.
Wallahu A’lam Bis-Showab.

Tanya Jawab : Hukum Jual Beli Dengan Kredit

Tanya :
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Buya, saya seorang wiraswasta , saat ini banyak
sekali transaksi jual beli yang menggunakan
sistem Kredit, yang ingin saya tanyakan
bagaimana hukum jual beli dengan menggunakan
Kredit ?
Mohon penjelasan dari buya.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Ahmad _ Indramayu
08782922xxx

Jawaban :
Wa’alaikumsalam Wr.Wb
Saudaraku Ahmad yang senantiasa dalam
Lindungan Allah SWT, Amiin.
Tentang Jual beli dengan kredit dalam arti menjual
barang kepada pembeli dengan pembayaran yang
di cicil dalam jangka waktu tertentu maka hal itu
ada tiga macam :
1. Kredit yang haram karena transaksi tersebut
memang tidak boleh dengan kredit.
Yaitu jual beli yang berupa :
a-emas dengan emas
,b-perak dengan perak
,c-emas dengan perak ,
d-uang dengan emas,
e- uang dengan perak ,
f-uang dengan uang,
g- makanan dengan makanan baik yang sejenis
atau tidak.
Sebab untuk macam-macam jual beli tersebut ada
hukumnya tersendiri ,diantaranya tidak boleh
dengan kredit.
2. Kredit yang diperkenankan,yaitu
Kredit yang diperbolehkan dalam Islam adalah
selagi bukan jual beli yang tersebut di bagian
kredit terlarang di atas.
Misal seorang penjual motor menjual motornya
dengan harga 7 juta dengan pembayaran yang di
cicil 1 juta setiap bulan dengan 7 kali cicilan
selama 7 bulan.maka jual beli kredit semacam ini
diperbolehkan.
3. Kredit yang haram karena sesuatu yang lain.
Bagian ini amat perlu diperhatikan karena sering
dilupakan,yaitu berkenaan dengan kredit yang
terjadi di zaman ini. Transaksi yang terjadi antara
pembeli dengan pihak show room mobil dan bank.
Ada hal yang sering dilupakan oleh sebagian orang
dalam transaksi ini.
Jual beli kredit hukum asalnya adalah BOLEH,
akan tetapi jika permasalahannya adalah
menjerumuskan seseorang untuk berurusan
dengan sesuatu yang telarang maka hukumnya
pun menjadi terlarang. Sebagian showroom mobil
memberikan kredit mobil dengan cara sebagai
berikut,
Misal : Ada pihak pembeli menginginkan mobil
sedan, jika di bayar kontan harganya 140 juta,
karena pembeli tidak punya uang yang cukup
maka ia pun memilih kredit dengan harga 170 juta
dibayar dengan cara mencicil selama 4 tahun.
Disaat transaksi dengan cara pembayaran kontan
maka pihak show room tidak bermasalah sebab ia
menerima uang tunai .Akan tetapi jika yang di
pilih pembeli adalah transaksi kredit maka saat ini
sebagian showroom menjadi bermasalah. Sebab
showroom tidak ada persediaan uang untuk
melayani pelanggan kredit yang kadang
jumlahnya sampai puluhan. Maka satu satunya
jalan yang di lakukan showroom ( dan inilah yang
terjadi di kebanyakan showroom) yaitu dengan
cara meminjam uang ke Bank untuk membeli
( mengambil ) mobil bagi pembeli. Lantas
Kemudian pihak showroom menjadikan surat
mobil yang sudah di beli (atau yang lainnya)
sebagai jaminan pinjaman di Bank. Dan pembeli
harus membayar cicilan mobil seharga 140 juta
tersebut dan di tambah bunga Bank serta untung
untuk Showroom sebanyak 30 Juta, maka pada
saat itu secara tidak langsung pembeli telah
membantu Showroom dan Bank dalam transksi
Riba ini. Maka jelas pembelian kredit yang
semacam ini adalah HARAM. Inilah hal yang sering
dilupakan oleh sebagian orang , karena terkecoh
dengan asal hukum kredit yang diperbolehkan
kemudian lupa akan sisi haram dalam interaksi
transaksi ini.
Semoga kita menjadi orang-orang yang takut akan
hal – hal yang haram dan murka Allah SWT.
Wallahu a'lambishshowab.

Apakah Membicarakan Orang Lain Itu Membatalkan Puasa?

Tanya :
Assalamu ‘Alaikum WR.WB.
Buya Yahya saya mau bertanya, saya kan sedang
puasa tapi saya selalu membicarakan orang apakah
puasa saya batal, dan saya dapat dosa tidak? padahal
saya membicarakan kebagusan orang itu?
Jawaban :
Wa’alaikum Salam WR. WB.
Membicarakan orang lain bukan termasuk 9 hal yang
membatalkan puasa. Akan tetapi para Ulama
menjelaskan bahwa membicarakan kejelekan orang
lain menjadikan pahala puasa yang dilakukan akan
habis. Dan tidak hanya sampai di situ saja akan
tetapi dosa menggunjing adalah sungguh amatlah
sangat besar. Jika perzinaan adalah hina dan sangat
hina maka menggunjing adalah lebih hina dari itu
semua. Oleh sebab itu mari kita senantiasa menjaga
lidah kita dari menggunjing orang lain. Adapun
membicaran kebaikan orang lain jika maksudnya
adalah baik misalnya sebagai contoh untuk ditiru
maka hal itu adalah seuatu yang sangat dianjurkan.
Jadi membicarakan kebaikan orang lain bukanlah
menggunjing yang dilarang, tidak membatalkan
puasa dan tidak menghilangkan pahalanya bahkan
justru menambah pahala.