Minggu, 08 Juni 2014

Tanya Jawab : Hukum Jual Beli Dengan Kredit

Tanya :
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Buya, saya seorang wiraswasta , saat ini banyak
sekali transaksi jual beli yang menggunakan
sistem Kredit, yang ingin saya tanyakan
bagaimana hukum jual beli dengan menggunakan
Kredit ?
Mohon penjelasan dari buya.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Ahmad _ Indramayu
08782922xxx

Jawaban :
Wa’alaikumsalam Wr.Wb
Saudaraku Ahmad yang senantiasa dalam
Lindungan Allah SWT, Amiin.
Tentang Jual beli dengan kredit dalam arti menjual
barang kepada pembeli dengan pembayaran yang
di cicil dalam jangka waktu tertentu maka hal itu
ada tiga macam :
1. Kredit yang haram karena transaksi tersebut
memang tidak boleh dengan kredit.
Yaitu jual beli yang berupa :
a-emas dengan emas
,b-perak dengan perak
,c-emas dengan perak ,
d-uang dengan emas,
e- uang dengan perak ,
f-uang dengan uang,
g- makanan dengan makanan baik yang sejenis
atau tidak.
Sebab untuk macam-macam jual beli tersebut ada
hukumnya tersendiri ,diantaranya tidak boleh
dengan kredit.
2. Kredit yang diperkenankan,yaitu
Kredit yang diperbolehkan dalam Islam adalah
selagi bukan jual beli yang tersebut di bagian
kredit terlarang di atas.
Misal seorang penjual motor menjual motornya
dengan harga 7 juta dengan pembayaran yang di
cicil 1 juta setiap bulan dengan 7 kali cicilan
selama 7 bulan.maka jual beli kredit semacam ini
diperbolehkan.
3. Kredit yang haram karena sesuatu yang lain.
Bagian ini amat perlu diperhatikan karena sering
dilupakan,yaitu berkenaan dengan kredit yang
terjadi di zaman ini. Transaksi yang terjadi antara
pembeli dengan pihak show room mobil dan bank.
Ada hal yang sering dilupakan oleh sebagian orang
dalam transaksi ini.
Jual beli kredit hukum asalnya adalah BOLEH,
akan tetapi jika permasalahannya adalah
menjerumuskan seseorang untuk berurusan
dengan sesuatu yang telarang maka hukumnya
pun menjadi terlarang. Sebagian showroom mobil
memberikan kredit mobil dengan cara sebagai
berikut,
Misal : Ada pihak pembeli menginginkan mobil
sedan, jika di bayar kontan harganya 140 juta,
karena pembeli tidak punya uang yang cukup
maka ia pun memilih kredit dengan harga 170 juta
dibayar dengan cara mencicil selama 4 tahun.
Disaat transaksi dengan cara pembayaran kontan
maka pihak show room tidak bermasalah sebab ia
menerima uang tunai .Akan tetapi jika yang di
pilih pembeli adalah transaksi kredit maka saat ini
sebagian showroom menjadi bermasalah. Sebab
showroom tidak ada persediaan uang untuk
melayani pelanggan kredit yang kadang
jumlahnya sampai puluhan. Maka satu satunya
jalan yang di lakukan showroom ( dan inilah yang
terjadi di kebanyakan showroom) yaitu dengan
cara meminjam uang ke Bank untuk membeli
( mengambil ) mobil bagi pembeli. Lantas
Kemudian pihak showroom menjadikan surat
mobil yang sudah di beli (atau yang lainnya)
sebagai jaminan pinjaman di Bank. Dan pembeli
harus membayar cicilan mobil seharga 140 juta
tersebut dan di tambah bunga Bank serta untung
untuk Showroom sebanyak 30 Juta, maka pada
saat itu secara tidak langsung pembeli telah
membantu Showroom dan Bank dalam transksi
Riba ini. Maka jelas pembelian kredit yang
semacam ini adalah HARAM. Inilah hal yang sering
dilupakan oleh sebagian orang , karena terkecoh
dengan asal hukum kredit yang diperbolehkan
kemudian lupa akan sisi haram dalam interaksi
transaksi ini.
Semoga kita menjadi orang-orang yang takut akan
hal – hal yang haram dan murka Allah SWT.
Wallahu a'lambishshowab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar