Selasa, 10 Juni 2014

Hukum Merayakan Hari Valentine


Bismillahirrahamanirrahim....

Assalamu Alaikum wr. Wb.

Hukum Merayakan Hari Valentine

Sebelum menjelaskan hukum merayakan
valentine day kita harus tahu hakikat
valentine day . Sebab slogan yang di
angkat dalam valentine day adalah cinta
atau hari kasih sayang, yang hal itu juga
sangat dijarkan oleh Islam. Hal ini sangat
mengundang kerancauan atau kesalah
pahaman hingga banyak dari kaum
muslimin tergesa-gesa menerima bahkan
mengokohkan, membela dan ikut
memeriahkanya.. Padahal kalau kita
cermati dengan seksama dan kita renungi
permasalahannya maka akan sangat
gamblang dan jelas hukumnya.
Dikatakan oleh para ulama "al-hukmu ala
syaiin far'un an tasowwurihi" artinya:
menghukumi sesuatu itu harus tahu
terlebih dahulu gambaran dari
permasalahan yang akan di hukumi.
Maqsudnya" Jikalau orang ingin
menghukumi sesuatu maka tentunya ia
harus tahu benar akan sesuatu yang akan
dihukumi supaya tidak salah. Gambaran
sederhananya adalah, seseorang yang
menjelaskan hukum halal dan haram
diharuskan tahu dua hal: Pertama tahun
hakikat halal dan haram. Halal adalah
sesuatu yang direstui atau diizinkan oleh
Allah SWT sedangkan haram adalah
sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT dan
mengundang murkanya . Kedua tahu
hakekat sesatu yang di hukumi halal atau
haram dalam hali ini adalah masalah
valentine day.
Valentine day adalah perayaan kejadian
yang asal-usulnya sangat bertentangan
dengan aqidah Islam. Sebelum orang
nasrani merayakanya valentine adalah
hari memperingati "kelahiran tuhan" di
Rumania yang mereka yakini.
Kemudian didalam sebagian masyakat
nasrani valentine adalah hari untuk
mengenang seorang tokoh nasrani santo
Valentino yang mati di hari itu yang
akhirnya di abadikan dan dirayakan
sebagai hari valentine.Asal usul valentine
banyak perbedaan hingga sebagian kaum
nasrani itali menolak peryaan hari
valentine .
Lebih dari itu valentine day itu sudah
menjadi tradisi dan budaya yang
dibesarkan oleh sekelompok orang
dengan acara yang diwarnai dengan hal
yang bertentangan dengan syariat Islam
mulai dari hura-hura,mabuk-mabukan dan
bercampurnya laki-laki dan
perempuan.Dan itu semua bukan budaya
dan syiarnya orang yang beriman. Budaya
semacam ini jelas bertentangan dengan
ajaran Islam oleh sebab itu maka
merayakan valentine day berada diluar
rambu-rambu ajaran Islam.
Jadi jika ada orang Islam yang mengikuti
budaya itu berarti hukumnya adalah
haram dengan dua keharaman:
- Pertama mengagungkan tokoh kafir
santo valentino.
- Kedua membesarkan syiarnya orang
fasiq dan orang yang tidak beriman.
Semoga Alloh memberi kepada kita
kesadaran untuk menjauhi segala yang
haram dan semoga mengampuni kita
semua. Wallohu A'lam Bishshowab.

Rekaman Dakwah Penjelasan Lengkap Fatwa Buya Yahya
tentang merayakan Valentin Day : silahkan langsung saja KLIK DISINI
O iya, jangan lupa setelah membaca dan
menyimak Fatwa di atas jangan lupa
bagi-bagi ilmu ke temen-temen, caranya
mudah koq, Akhy dan ukhty enggak usah
repot-repot jelasin langsung tentang
hokum merayakan Maulid Nabi, cukup
sebarkan tautan ini aja ke temen-temen
di FB, BBM, WhatsApp, Tweeter dll, sebab
Rasulullah Saw bersabda yang artinya :
"Barang siapa yang menunjukkan suatu
kebaikan maka ia akan mendapatkan
pahala yang sama dengan orang yang
melakukannya.' HR. Imam Muslim
serta riwayat berikut ini :
"Sesungguhnya, di antara amal kebajikan
yang akan menyusul seorang Mukmin
setelah kematiannya adalah ilmu yang
diajarkan dan disebarkan, anak saleh
yang ditingglkan, mushaf yang
diwariskan, masjid yang didirikan, rumah
untuk ibnu sabil yang dibangun, sungai
yang dialirkan, atau sedekah yang dia
keluarkan dari hartanya pada masa
sehatnya dan masa hidupnya; (semua
amal itu) akan menyusulnya setelah
kematiannya." (HR Ibnu Majah, Baihaqi,
dan Ibnu Khuzaimah)
O ya ada yang ketinggalan nih, jangan
lupa kunjungi & Like FP Buya Yahya serta
invite Pin BB-nya : 2304A270, WhatsApp :
082118725116, YM :

SUMBER :
Buya Yahya, albahjah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar